Lapas Narkotika Tanjungpinang Resmi Tutup Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2024

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

TintaJurnalisNews -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah menutup Program Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024, sebuah inisiatif penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas warga binaan. Program yang berlangsung selama enam bulan ini dimulai pada Mei 2024 dan berakhir pada Oktober 2024.

Selama pelaksanaan, sebanyak 150 warga binaan terlibat sebagai residen yang menjalani program rehabilitasi secara intensif. Program ini mendapat dukungan penuh dari delapan konselor adiksi profesional, baik internal maupun eksternal, yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. Dukungan lintas lembaga juga hadir untuk memberikan kontribusi pada kesuksesan program ini, khususnya dalam menjaga kondisi kesehatan dan pemulihan mental warga binaan.

Kegiatan penutupan program rehabilitasi ini turut dihadiri berbagai perwakilan lembaga pemerintah dan stakeholder terkait. Hadir dalam acara tersebut, Kabid Keamanan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kabid Pembinaan, serta perwakilan dari BNN Kota Tanjungpinang. Beberapa instansi kesehatan dan sosial seperti Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, RSJKO EHD Provinsi Kepulauan Riau, RSAL Dr. Midiyato Suratani, dan Yayasan Eka Kapti Abphiraya juga memberikan dukungan nyata sebagai bagian dari kerja sama lintas sektor.

Penutupan ini menjadi penanda atas keberhasilan upaya rehabilitasi sosial yang diharapkan dapat terus berjalan pada masa mendatang. Dengan adanya program ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk membantu warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan sehat, serta mengurangi angka residivisme melalui pemulihan yang menyeluruh.

Pihak Lapas berharap, upaya rehabilitasi yang berkelanjutan ini dapat membawa perubahan positif bagi para residen, baik selama menjalani hukuman maupun setelah kembali ke masyarakat.

Sumber: Humas