Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria
TintaJurnalisNews -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan strategi besar bertajuk Visi Indonesia Digital (VID) 2045 untuk mendorong keterbukaan informasi publik yang inklusif dan berbasis masyarakat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat hak masyarakat dalam mengakses informasi publik secara mudah dan cepat.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Komdigi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa VID 2045 merupakan wujud komitmen kementerian untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
“VID 2045 adalah strategi dan kebijakan Kementerian Komdigi untuk memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik,” jelas Nezar dalam acara Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (12/11).
Nezar menjelaskan bahwa VID 2045 dibangun dengan empat pilar utama: Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital, dan Masyarakat Digital. Empat pilar ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional.
Guna mendukung efektivitas keterbukaan informasi, Komdigi menggunakan pendekatan “push” dengan proaktif menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal resmi, serta pendekatan “pull” yang menempatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penghubung utama untuk merespons permohonan informasi publik dari masyarakat.
“Permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan oleh PPID ke unit-unit terkait untuk diklasifikasikan dan disampaikan sesuai kebutuhan,” kata Nezar.
Kementerian juga melaporkan bahwa selama tiga tahun terakhir, PPID Komdigi berhasil menjaga tingkat pemenuhan permohonan informasi di atas 95%. Data pada laman resmi Komdigi menunjukkan, tingkat pemenuhan mencapai 97,1% pada tahun 2022, meningkat menjadi 98,3% pada 2023, dan berada pada 95,7% hingga tahun ini. Beberapa permohonan yang ditolak disebabkan oleh batasan yang diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam acara ini, Nezar didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Rhina Anita.