Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

TINTAJURNALISNEWS —Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs asing dan memicu keprihatinan publik nasional. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan adanya privatisasi pulau di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam Dialog Interaktif Radio Sonora. Ia menegaskan bahwa privatisasi total terhadap pulau kecil adalah hal yang tidak mungkin dilakukan secara hukum di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison.

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 9 ayat (2) hingga (5). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal hanya 70% dari total luas pulau. Sisanya, yakni 30% merupakan kewajiban untuk disediakan bagi area publik, konservasi, serta kepentingan negara.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” jelas Harison.

Dengan ketentuan ini, lanjut Harison, tidak dimungkinkan secara hukum bagi siapapun untuk menguasai seluruh wilayah suatu pulau kecil secara privat. Ia juga menyebut bahwa situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau umumnya berasal dari luar negeri, dan belum dapat dipastikan keabsahan identitas maupun kewenangan pihak yang mengunggahnya.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ucapnya.

Harison pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di dunia maya. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk instansi terkait dan pemerintah daerah, untuk lebih aktif dan terkoordinasi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

Sumber: Kementerian ATR/BPN