Tersangka DT
TintaJurnalisNews –Kejaksaan Negeri Sorong, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pendebetan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Sorong Selatan. Kejadian ini melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan, DT, dan WK, staf Bank Papua, yang diduga melakukan manipulasi dana dengan tujuan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia, menyampaikan hal tersebut melalui rilis pers pada Rabu (4/12/2024) malam. Dikatakan bahwa tersangka DT, selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Teminabuan, memberikan akses kata sandi atau kode otorisasi kepada WK, staf customer service dan teller Bank Papua, yang memungkinkan WK untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000 dari RKUD Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam perannya, WK mengubah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah dicairkan sebelumnya pada 23 Juli 2020 dan memanfaatkannya untuk mentransfer dana yang bersumber dari RKUD tersebut ke rekening pribadi milik seseorang berinisial J. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi online pribadi.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Papua Barat, telah terjadi kerugian negara senilai Rp. 795.000.000, yang mencerminkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Kedua tersangka, DT dan WK, saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sorong. Penahanan ini berdasarkan pertimbangan subjektif, dengan alasan kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana. Surat Perintah Penahanan telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 4 Desember 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kesejahteraan masyarakat dan pemulihan kerugian negara.