TINTAJURNALISNEWS —Perkara narkoba yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, telah diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan amar pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusan kasasi tersebut, dua terdakwa dalam perkara ini dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan itu menjadi akhir dari rangkaian proses peradilan setelah sebelumnya bergulir di tingkat pertama dan banding.
Berdasarkan data penanganan perkara, penahanan terhadap Kompol Satria Nanda telah berlangsung sejak pelimpahan tahap II ke kejaksaan pada 19 Desember 2024. Hingga Februari 2026, yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun 2 bulan.
Meski putusan kasasi telah dijatuhkan, terpidana hingga kini masih ditempatkan di Rutan Kelas IIA Batam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait tahapan pelaksanaan eksekusi dan proses administratif yang sedang berjalan.

Secara hukum, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Setelah eksekusi dilaksanakan dan administrasi dinyatakan lengkap, terpidana berstatus narapidana dan pada prinsipnya menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Rutan sendiri difungsikan sebagai tempat penahanan bagi tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung. Sementara lapas diperuntukkan bagi narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tahapan administratif eksekusi serta alasan penempatan terpidana yang masih berada di rutan.
Transparansi dan kejelasan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan sistem pemasyarakatan.
[Part I]









