TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih terus berlangsung di sejumlah titik di Kota Batam hingga Maret 2026. Ironisnya, meski telah berulang kali disorot dan dilaporkan, kegiatan tersebut terkesan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan lalu lalang dump truck masih aktif di beberapa wilayah, seperti Batu Aji dan Nongsa. Bahkan, sebagian lokasi disebut tidak memiliki papan proyek maupun informasi perizinan yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika aktivitas tersebut ilegal, mengapa tidak dihentikan? Mengapa pula para pelaku belum tersentuh proses hukum?
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak sesederhana hitam dan putih. Penindakan terhadap kegiatan cut and fill harus melalui tahapan administratif dan hukum yang tidak singkat, mulai dari verifikasi izin, pemberian teguran, hingga proses penyelidikan.
Namun di sisi lain, lambatnya proses tersebut justru membuka celah bagi pelaku untuk terus beroperasi.
“Kalau memang tidak berizin, seharusnya bisa dihentikan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Di Batam, pengelolaan lahan dan perizinan melibatkan berbagai instansi, mulai dari BP Batam, pemerintah daerah, hingga instansi pusat. Kondisi ini kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Akibatnya, penindakan terhadap pelanggaran tidak selalu berjalan cepat karena masing-masing pihak menunggu langkah dari instansi lain.
Situasi tersebut membuat aktivitas yang diduga melanggar aturan tetap berlangsung, meski telah menjadi perhatian publik.
Minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah dugaan adanya pembiaran dalam pengawasan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan pihak tertentu secara langsung dalam aktivitas tersebut.
Namun yang jelas, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain persoalan hukum, aktivitas cut and fill yang tidak terkontrol juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan, seperti: kerusakan daerah resapan air, potensi banjir, abrasi pesisir, kerusakan ekosistem
Tanpa pengawasan dan kajian lingkungan yang memadai, dampak tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Pengamat menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan langkah tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, keterbukaan informasi terkait perizinan juga menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi. “Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan. Jika memang melanggar, harus ditindak. Jika berizin, harus dibuka ke publik,” ujar seorang sumber.
Maraknya aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di Batam bukan hanya soal pelanggaran semata, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum dan pengawasan.
Selama belum ada tindakan nyata dan konsisten, pertanyaan publik akan terus muncul: Ilegal, tapi kenapa tetap berjalan?









