Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Pegi Setiawan. (Foto: Tiktok)

TintaJurnalisNews -Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 adalah tidak sah.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan, alias Perong, sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang diklaim cukup. Tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada 15 September 2016 dan laporan polisi pada 31 Agustus 2016.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Selasa (2/7/2024), tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penyidik mengeluarkan surat perintah tugas lanjutan dan memulai penyidikan pada 19 Mei 2024. Pada 21 Mei 2024, setelah melakukan gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dengan dasar lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Namun, Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa prosedur yang dijalankan oleh Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah. Keputusan ini menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang telah diambil terhadap Pegi Setiawan harus dibatalkan.

Sidang praperadilan ini berlangsung sejak Senin (1/7/2024), dengan agenda pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, menyatakan optimisme tinggi bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman.

“Kami sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada,” ujar Insank di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Sumber Berita: Online Indo Tv

Editor: TJN