Dua Pekerja PT MEG Ditetapkan Tersangka dalam Konflik Rempang

Foto Ilustrasi

TintaJurnalisNews -Dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang terkait insiden bentrokan di kawasan Rempang.

Konflik yang terjadi antara warga dan pihak pengembang proyek Rempang Eco City ini mengakibatkan delapan warga terluka, termasuk satu korban yang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Seperti dilansir dari berbagai media, kedua tersangka, berinisial A dan R, diduga melakukan tindakan pengrusakan yang memicu bentrokan. Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dalam keterangan resminya menyatakan,

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dari karyawan PT MEG. Mereka melakukan pengrusakan yang menjadi pemicu bentrokan,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Hingga kini, sejumlah saksi dari warga dan pihak korban telah dimintai keterangan. Selain itu, aparat juga tengah memeriksa warga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja PT MEG.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan marathon terhadap warga yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri,” ungkap Kapolresta Barelang, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. “Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi situasi dan tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.

Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, turut memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar semua pihak yang terlibat diperiksa secara adil.

“Penetapan dua pekerja PT MEG sebagai tersangka adalah langkah awal yang menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Datok Agus, Selasa (24/12/2024).

Datok Agus juga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut hanya akan memperburuk situasi.

“Kami mendukung penuh imbauan Kapolresta agar masyarakat tidak bertindak di luar hukum. Semua pihak harus menahan diri dan menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai catatan, Datok Agus juga menyoroti perlunya komunikasi yang baik antara pihak pengembang dan masyarakat setempat. Ia menilai konflik semacam ini sering terjadi akibat kurangnya dialog dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.

“Rempang Eco City adalah proyek besar yang membutuhkan dukungan masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman,” pungkasnya.