TINTAJURNALISNEWS —Polemik dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Batam kian memanas dan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Dua narasi yang saling bertolak belakang mencuat ke publik, memicu tanda tanya besar: apa sebenarnya yang terjadi?
Di satu sisi, pernyataan keras datang dari seorang penggiat media sosial yang videonya viral di TikTok. Ia secara tegas menyebut isu dugaan pemerasan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Menurutnya, tudingan pidana seharusnya disertai kejelasan korban dan pelaku. Ia mempertanyakan keberadaan korban yang hingga kini belum muncul secara resmi.
“Kalau ini pemerasan, berarti ada korban dan pelaku. Sekarang korbannya mana? Jangan sampai ini hanya asumsi yang diviralkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana isu tersebut berkembang luas, bahkan disebut-sebut hingga ke luar negeri, tanpa bukti yang jelas.
“Kalau saya mengaku mengalami hal yang sama di luar negeri, apakah langsung dibenarkan? Jangan sampai masyarakat membela sesuatu yang belum tentu benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai narasi yang berkembang justru berpotensi menyudutkan pemerintah, khususnya institusi imigrasi, tanpa dasar yang kuat.
“Ini hanya isu yang saya anggap fitnah, karena tidak ada korban yang jelas,” tambahnya.
Namun di sisi lain, fakta berbeda justru muncul dari pihak resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan dan sumber yang beredar pada 2 April 2026 menyebutkan bahwa;
Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan liar terhadap WNA di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung terhadap sejumlah petugas yang diduga terlibat.
Sebagai langkah awal, Kepala Kantor Imigrasi Batam bersama beberapa petugas telah ditarik untuk mempermudah proses pemeriksaan. Selain itu, sebanyak delapan petugas telah diperiksa dan pihak yang diduga sebagai calo juga telah masuk daftar hitam imigrasi.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penanganan lebih lanjut disebut menunggu laporan resmi dari korban.

Di titik inilah publik mulai benar-benar dibuat bingung.
Di satu sisi, terdapat pernyataan tegas yang menyebut tidak ada korban dan isu ini hanyalah fitnah. Namun di sisi lain, langkah imigrasi justru menunjukkan adanya dugaan serius hingga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
- Jika memang tidak ada kasus, mengapa sampai delapan petugas diperiksa dan pimpinan ditarik?
- Namun jika benar ada, mengapa belum ada korban yang muncul secara resmi?
Situasi ini menempatkan kasus tersebut di wilayah abu-abu antara dugaan, klarifikasi, dan pembuktian. Publik pun kini hanya bisa menunggu kejelasan di tengah derasnya opini yang saling bertabrakan.
Di tengah pernyataan keras yang menyebut “fitnah” dan langkah serius dari pihak imigrasi, satu pertanyaan besar masih menggantung:
Apa sebenarnya yang terjadi di Batam?









