Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.