Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Keputusan tragis dan penuh tanda tanya terjadi di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Sebanyak 14 karyawan Cleaning Service (CS) yang telah bertahun-tahun mengabdi diberhentikan tanpa pesangon, tepat menjelang Lebaran.
Namun alih-alih mencari solusi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, justru mencuci tangan, mengklaim bahwa keputusan ini sepenuhnya kewenangan vendor baru.
Namun, pernyataan Teguh ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Mustajar, salah satu korban pemecatan yang telah 14 tahun bekerja sebagai tenaga kebersihan, mengungkap bahwa pergantian tenaga kerja ini bukan sekadar keputusan vendor, melainkan ada indikasi intervensi dari pihak tertentu.
“PT baru nggak mau pakai yang lama separuh. Titipan Walikota. Ada orang baru,” ujar Mustajar dengan kecewa.
Jika benar vendor memiliki kewenangan penuh, mengapa muncul dugaan adanya “titipan” orang baru? Apakah ini murni keputusan bisnis atau ada permainan di balik layar?
Yang lebih menyakitkan, tidak ada pesangon atau kompensasi bagi 14 pekerja yang kehilangan pekerjaan ini.
Diskominfo sama sekali tidak menyinggung nasib para karyawan yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Bukankah Pemko yang memilih vendor? Mengapa mereka tidak memastikan tenaga kerja lama tetap mendapatkan haknya?
Tak hanya tenaga kebersihan, pemecatan serupa juga menimpa beberapa tukang masak di Quran Center dan pegawai lain di kantor Sekdako. Jika ini hanya kebijakan vendor, mengapa pola pemecatan ini terjadi serentak di berbagai sektor kerja di bawah Pemko?
Dalih bahwa ini murni kewenangan vendor adalah alasan yang mengada-ada. Fakta bahwa Pemko yang menunjuk vendor baru membuktikan mereka tetap memiliki tanggung jawab terhadap nasib tenaga kerja lama.
Jika Pemko benar-benar peduli, seharusnya mereka:
- Memastikan vendor baru tidak semena-mena terhadap pekerja lama.
- Menjamin ada kompensasi atau solusi bagi mereka yang diberhentikan.
- Transparan dalam proses pemilihan vendor dan alasan tidak mempertahankan tenaga kerja lama.
Jika Pemko tetap berdalih, DPRD Kota Tanjungpinang dan serikat pekerja harus turun tangan! Ada hak pekerja yang terabaikan, ada proses yang tidak transparan, dan ada dugaan intervensi dalam perekrutan tenaga kerja baru.
Publik kini menunggu jawaban: Apakah Pemko akan bertanggung jawab atas nasib pekerja yang telah lama mengabdi? Atau justru memilih diam dan membiarkan pekerja terbuang begitu saja?
Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak pekerja outsourcing yang menjadi korban sistem tanpa perlindungan hak yang jelas.