Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Tanjung Balai Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Barang Ilegal Senilai Rp842 Juta Sepanjang Oktober 2025  

Avatar photo
22
×

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Barang Ilegal Senilai Rp842 Juta Sepanjang Oktober 2025  

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Berbagai jenis barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp842 juta sepanjang Oktober 2025.

TINTAJURNALISNEWS —Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menindak berbagai jenis barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp842 juta sepanjang Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui beragam kegiatan pengawasan seperti patroli laut, operasi pasar, serta pemeriksaan di pelabuhan terhadap barang dan penumpang. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain:

267.632 batang rokok ilegal berbagai merek seperti AVA, Balveer, Camlar, Lexi, dan lainnya;

  • 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal;
  • serta 15 koli (ballpress) pakaian bekas yang tidak sesuai ketentuan.

Tri menjelaskan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp842.049.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp240.900.492.

Lebih lanjut, jika diakumulasi sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp2.643.843.580 dan potensi kerugian negara sekitar Rp1.333.968.648.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri legal,” ujar Tri Wahyudi.

Tri menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun, serta aparat penegak hukum lainnya.

Selain tindakan represif, Bea Cukai juga menerapkan langkah-langkah pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada aparat, agen kapal, distributor, dan pedagang rokok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menolak peredaran, distribusi, dan konsumsi rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, kami berharap masyarakat juga berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan,” pungkas Tri.

Melalui upaya pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegaskan komitmennya sebagai community protector dan revenue collector dalam menjaga stabilitas industri hasil tembakau serta penerimaan negara.

 

 

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Example 120x600