Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Diciduk

Avatar photo
106
×

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Diciduk

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Bareskrim Polri

TINTAJURNALISNEWS —Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam membersihkan ruang digital dari kejahatan siber. Kali ini, satu jaringan besar judi online berskala internasional berhasil dibongkar.

Operasi penggerebekan yang dilakukan serentak di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar ini menargetkan dua situs aktif yakni Akasia899 dan Tanjung899, yang diketahui berafiliasi dengan jaringan dari Tiongkok dan Kamboja.

Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam operasi ini. Mereka berperan sebagai operator, pengelola server, hingga admin keuangan. Tak main-main, jaringan ini memiliki infrastruktur yang cukup masif. Polisi menyita 354 unit handphone, 2.648 kartu perdana, 23 komputer, modem, 18 kartu ATM, serta sejumlah mobil.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Jaringan ini aktif menyasar masyarakat melalui pesan WhatsApp massal. Dalam sehari mereka bisa membuat hingga 500 akun WA menggunakan data pribadi masyarakat secara ilegal,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid.

BACA JUGA:  Masa Reses, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang Kunjungi Rutan Kelas I Tanjungpinang

Tak hanya itu, hasil keuntungan dari praktik judi online ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, dan sebagian besar dialihkan ke mata uang kripto serta disamarkan lewat transaksi rekening atas nama orang lain.

Modus pencucian uang yang digunakan dianggap canggih dan berlapis, memanfaatkan payment gateway dan rekening nominee agar tampak seperti transaksi bisnis biasa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

• Pasal 303 KUHP tentang perjudian,

• Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dan

• Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Brigjen Adi Vivid menegaskan bahwa pengungkapan ini hanyalah bagian awal dari penyidikan yang lebih luas. “Kami akan terus telusuri hingga ke jaringan luar negeri yang terhubung, termasuk aliran dana dan aktor utamanya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sejak Memanasnya Isu Anggaran Publikasi Satpol PP di Kepri, Komentar Warganet Membanjiri Kanal TJN: “Apa Fungsi Satpol PP Selain Membebani Negara?”

Langkah Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk DPR RI, yang mendesak agar penindakan terhadap kejahatan siber khususnya judi online dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.

Sumber: Divisi Humas Polri