Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Apindo Desak Pj. Gubernur Banten Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan

Avatar photo
114
×

Apindo Desak Pj. Gubernur Banten Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan

Sebarkan artikel ini

Asosiasi Pengusaha Indonesia 

TintaJurnalisNews –Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten mendesak Penjabat (Pj.) Gubernur Banten untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Desakan ini muncul seiring semakin sempitnya waktu untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 bagi delapan Kabupaten/Kota di Banten.

Ketua DPP APINDO Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada Pj. Gubernur, namun hingga saat ini SK Depeprov belum juga diterbitkan. Hal ini disampaikannya pada Jumat (29/11), saat dimintai keterangan oleh awak media terkait persiapan penetapan UMK 2025.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kami telah dua kali bersurat kepada Pj. Gubernur, namun sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit,” ujar Yakub.

BACA JUGA:  Keluhan Pasien BPJS di UGD RSUP Kepri: Pelayanan Kesehatan Dikecam di Media Sosial, Apakah Pemerintah Daerah Diam atau Mencari Solusi?

Yakub menjelaskan bahwa mekanisme penetapan besaran upah dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan jumlah (balancing) dalam keterwakilan unsur di dewan pengupahan, yakni 2:1:1. Prinsip ini, menurutnya, bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi yang harus dicermati ialah terkait prosedurnya. Bahwa dalam mekanisme penetapan besaran upah tersebut harus berdasarkan komposisi keberimbangan. Sebab prinsip dasar itu bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan masalah administrasi, termasuk risiko tidak kuorumnya jumlah anggota dewan pengupahan. Hal ini, lanjut Yakub, berpotensi menimbulkan turbulensi dalam pengupahan, baik pada tahap rekomendasi maupun penetapan.

“Jika ketentuan tersebut tidak dilakukan maka dapat menimbulkan masalah administrasi terkait tidak kuorumnya jumlah anggota. Dan hal ini akan berpotensi terjadi turbulensi pengupahan terhadap rekomendasi dan penetapan itu sendiri,” urainya.

BACA JUGA:  Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Yakub menegaskan bahwa situasi seperti ini dapat merugikan semua pihak, terutama masyarakat di Provinsi Banten. Ia berharap agar kondisi tersebut dapat dihindari demi kelancaran proses penetapan upah tahun 2025.

“Tentu kita tidak menginginkan kondisi demikian terjadi di Banten. Sebab jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin penetapan upah tahun 2025 untuk wilayah Banten akan mengalami kendala,” pungkasnya.

Sumber: Tim/Group

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp