TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan disiplin personel. Penegasan tersebut disampaikan melalui imbauan resmi Polda Kepulauan Riau yang melarang seluruh anggota melakukan kegiatan live streaming di media sosial selama berada pada jam dinas.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polda Kepri melalui kanal informasinya, larangan ini diberlakukan sebagai langkah menjaga citra institusi sekaligus memastikan setiap personel tetap fokus dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, anggota dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apapun selama berada pada jam dinas,” demikian bunyi imbauan resmi tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali. Setiap anggota diharapkan mampu menempatkan prioritas utama pada pelaksanaan tugas serta menjaga etika dalam penggunaan media digital di lingkungan kerja.
“Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali. Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kepolisian yang telah tersedia, seperti Call Center 110 dan Super App Polri, sebagai sarana pelaporan dan pengaduan resmi yang cepat dan terintegrasi.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta menjaga integritas institusi di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin pesat.









