Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Papua

Direktur RSUD Waghete Jelaskan Kebijakan Insentif ASN: Rp1,5 Juta per Triwulan sebagai Kebijakan Internal

Avatar photo
161
×

Direktur RSUD Waghete Jelaskan Kebijakan Insentif ASN: Rp1,5 Juta per Triwulan sebagai Kebijakan Internal

Sebarkan artikel ini

Tenaga ASN di RSUD Waghete

TintaJurnalisNews -Beberapa tenaga ASN di RSUD Waghete mempertanyakan kepastian terkait insentif yang diterima. Meskipun sebelumnya beredar informasi bahwa insentif mereka mencapai Rp6 juta, kenyataannya saat ini mereka hanya menerima sebesar Rp1,5 juta setiap triwulan.

Saat dikonfirmasi oleh Tintajurnalisnews, Direktur RSUD Waghete, Dr. Selvianus Ukago, menjelaskan bahwa ASN pada dasarnya tidak memiliki hak untuk mendapatkan insentif berdasarkan regulasi yang ada.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun, sebagai kebijakan internal, pihak rumah sakit memutuskan untuk memberikan insentif tambahan sebesar Rp500 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap triwulan sebesar Rp1,5 juta. “Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pelayanan ASN di RSUD Waghete meskipun secara formal insentif ini tidak diwajibkan,” ujar Dr. Selvianus.

BACA JUGA:  Pengobatan Habema Buat Senyum Anak-Anak Kemali

Selain insentif triwulanan, Dr. Selvianus juga menjelaskan bahwa pegawai ASN yang melakukan lembur berhak mendapatkan tambahan insentif berdasarkan jumlah jam kerja. “Untuk ASN yang bekerja lembur, mereka bisa mendapatkan insentif tambahan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per triwulan, tergantung jumlah jam kerja yang dilaporkan,” jelasnya lebih lanjut.

Kebijakan insentif ini juga mencakup para penanggung jawab di beberapa unit utama rumah sakit, seperti IGD, farmasi, laundry, ruang perawatan, gizi, cleaning service, hingga satuan pengamanan (satpam).

Dr. Selvianus menambahkan bahwa keputusan pemberian insentif ini dibuat karena RSUD Waghete masih berstatus pratama dan belum terakreditasi, yang menyebabkan klaim BPJS belum bisa diproses.

BACA JUGA:  Menambah Motivasi Belajar Satgas Yonif 762/VYS Membagikan Makanan Dan Buku Tulis Kepada Siswa-Siswi di 2 Sekolah

“Kami masih menunggu adanya regulasi dari pemerintah daerah terkait pemberian jasa pelayanan di wilayah terpencil ini. Harapannya, ke depan akan ada Peraturan Bupati yang mengatur tambahan insentif untuk ASN di daerah terpencil seperti Waghete,” jelasnya.

Beliau berharap kebijakan insentif ini dapat terus diperbaiki demi peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, serta memastikan adanya pengaturan yang lebih jelas dan adil di masa mendatang.(Oktavia)