Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Rasyid Soroti Lambannya Tindakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Pencitraan atau Serius?

Avatar photo
170
×

Rasyid Soroti Lambannya Tindakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Pencitraan atau Serius?

Sebarkan artikel ini

Rasyid Bintan

TintaJurnalisNews -Masyarakat Kabupaten Bintan kini mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum terkait tambang pasir ilegal yang hingga saat ini belum juga ditindak tegas.

Meski sudah diamankan beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan hukum nyata yang dilakukan terhadap para pelaku tambang pasir tersebut. Apakah ini hanya pencitraan semata atau ada hal lain yang sedang terjadi di balik layar?

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Rasyid, salah seorang tokoh masyarakat Bintan, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini.

“Kok belum ada tindakan hukum terhadap Pelaku tambang pasir yang sudah diamankan ya, atau sekedar pencitraan?” kata Rasyid kepada Media Tinta Jurnalis News pada Jum’at, 30 Agustus 2024, melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri Koordinasikan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD, Dukung Program 100 Hari Presiden Prabowo

Rasyid menegaskan, menurut Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal seharusnya menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah.

“Undang-undangnya jelas, ancamannya tegas. Tapi, kenapa belum ada tindakan nyata?” tambah Rasyid, menyoroti ketiadaan aksi hukum terhadap kasus ini.

Rasyid berharap ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini, agar tidak ada kesan bahwa penegakan hukum hanya sebatas formalitas.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan benar,” pungkas Rasyid.

BERITA INI, MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.