Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPendidikan

Polemik PHK Dosen Tetap Universitas Sapta Mandiri, Rais Arifin Klaim Hak Belum Tuntas, Audit Dana Hibah APBD Disorot

Avatar photo
108
×

Polemik PHK Dosen Tetap Universitas Sapta Mandiri, Rais Arifin Klaim Hak Belum Tuntas, Audit Dana Hibah APBD Disorot

Sebarkan artikel ini
polemik PHK dosen dan tuntutan transparansi dana hibah di Balangan.

TINTAJURNALISNEWS –Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dosen tetap Universitas Sapta Mandiri, Muhammad Rais Arifin, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, persoalan ini mencakup klaim penyelesaian hak pekerja, pemberitaan terkait kasus tersebut, hingga tuntutan transparansi pengelolaan dana hibah Program 1000 Sarjana yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.

Informasi yang diterima tim menyebutkan, pada 19 September 2026 sejumlah dosen diwawancarai media mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, dalam perkembangannya, muncul polemik setelah pemberitaan pada 22 September 2026 menyebut Rais tidak dikenai sanksi PHK oleh Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP).

Rais mengaku menerima surat PHK pada 28 September 2026. Ia juga menyampaikan keberatan atas situasi yang terjadi setelah wawancara media dan rapat koordinasi bersama pihak yayasan pada 21 September 2026. Dugaan tekanan dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepada tim dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Terkait pembayaran hak pekerja, Rais menyebut tunggakan gaji selama empat bulan telah dibayarkan secara bertahap pada Oktober 2026. Namun, hingga 22 Oktober 2026, ia mengklaim honor narasumber, persoalan BPJS, serta hak terkait PHK belum sepenuhnya diselesaikan. Klaim tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen pembayaran dan keterangan resmi yayasan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak pekerja setelah PHK. Ketentuan ketenagakerjaan, termasuk UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 35 Tahun 2021, mengatur hak pekerja yang terkena PHK sesuai alasan pemutusan hubungan kerja, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perhatian publik turut tertuju pada dana hibah Program 1000 Sarjana yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Balangan sejak 2024. Berdasarkan informasi yang diterima tim, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana tersebut belum diaudit secara menyeluruh. Namun, informasi mengenai status audit dan pertanggungjawaban keuangan masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.

polemik PHK dosen dan tuntutan transparansi dana hibah di Balangan.

Sejumlah pihak mendorong agar pengelolaan dana hibah diperiksa secara transparan dan akuntabel oleh instansi berwenang serta auditor independen sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pertanggungjawaban anggaran publik.

Inspektorat Balangan, Ombudsman Kalimantan Selatan, LLDIKTI, serta aparat dan instansi terkait diharapkan dapat menelaah persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai penyelesaian hak dosen dan tata kelola dana hibah, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran.

TJN memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Yayasan Sapta Bakti Pendidikan, pihak rektorat, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai polemik PHK, pembayaran hak pekerja, dan status audit dana hibah. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diuji secara berimbang berdasarkan dokumen dan fakta.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan membutuhkan tata kelola yang transparan, perlindungan terhadap hak tenaga pendidik, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Masyarakat menantikan kejelasan, bukan sekadar pernyataan, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Balangan tetap terjaga.