TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan siaran pers resmi Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Nomor: 292/VII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang diterbitkan pada Senin (6/7/2026).
Menurut keterangan resmi kepolisian, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Selanjutnya, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.
Setelah korban melakukan check-in, salah seorang pelaku disebut keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar milik korban. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya.
Masih berdasarkan keterangan resmi Polda Kepri, di dalam kamar hotel kedua terduga pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman pembunuhan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa terancam, korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan.
Korban kemudian berusaha melarikan diri. Namun, menurut pihak kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian hidung dan pelipis mata sebelah kiri. Setelah itu, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada Sabtu (4/7/2026), Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan hingga pada Minggu (5/7/2026) berhasil mengamankan dua orang berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah topi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang telah diamankan, serta terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui siaran pers tersebut, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukumnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.















