Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Jaksa Agung Tegas: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa Tanpa Bukti Kuat

Avatar photo
242
×

Jaksa Agung Tegas: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa Tanpa Bukti Kuat

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin

TINTAJURNALISNEWS –Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam perkara pengelolaan dana desa yang masih bersifat administratif.

Dalam pernyataannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Ia secara khusus “menitipkan” pesan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk menghindari praktik kriminalisasi terhadap aparatur desa.

“Saya mungkin tidak akan banyak bicara. Tapi kepada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ia juga menekankan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan dana desa harus langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, jika pelanggaran yang terjadi hanya sebatas kesalahan administrasi, maka pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan dibandingkan penindakan hukum.

Namun demikian, Burhanuddin memberikan batasan tegas. Ia menyatakan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan bukti kuat bahwa dana desa действительно disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau terbukti, silakan diproses,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia bahkan siap mengambil sikap tegas terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan kriminalisasi.

“Kalau kesalahan administrasi tapi dijadikan tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum resmi yang turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keadilan serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Pesan keras Jaksa Agung ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum harus berimbang—tidak hanya tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil dalam melihat konteks dan substansi permasalahan.

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian dalam razia di salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukumnya memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di lapangan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan.