Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

4 Kapal Rampasan Disulap Jadi Aset Negara oleh Kejaksaan

Avatar photo
108
×

4 Kapal Rampasan Disulap Jadi Aset Negara oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan RI

TINTAJURNALISNEWS –Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sebagai bagian dari strategi pemanfaatan barang rampasan agar tidak berhenti sebagai barang sitaan semata, melainkan dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik, khususnya dalam pengawasan sektor kelautan dan perikanan.

Empat kapal yang diserahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah inkrah. Setelah melalui proses hukum, aset tersebut kemudian dialihkan kepada kementerian terkait agar dapat dioperasionalkan, baik untuk patroli laut, pengawasan aktivitas perikanan, hingga mendukung pemberdayaan sektor kelautan secara berkelanjutan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Polres Bintan Siap Amankan Pilkada Serentak, Kapolres Bintan Cek Kesiapan Sarpras yang Ada

Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan optimalisasi aset negara. Dengan demikian, barang rampasan negara dapat memberikan nilai manfaat nyata dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat luas.

Serah terima kapal tersebut turut melibatkan jajaran Kejaksaan dan KKP guna memastikan pengelolaan berjalan efektif dan tepat sasaran. Ke depan, kapal-kapal ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di wilayah perairan Indonesia serta mendukung kedaulatan maritim nasional.

Pendekatan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai mengedepankan pola pemanfaatan aset hasil tindak pidana secara produktif bukan sekadar dimusnahkan, tetapi dihidupkan kembali untuk kepentingan bangsa.