TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berorientasi pada pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas.
“Komitmen kami jelas, Lapas dan Rutan harus bersih dari narkotika. Zero narkoba adalah harga mati,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian memperkuat pengawasan internal melalui razia rutin, peningkatan sistem keamanan, serta mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum. Setiap bentuk pelanggaran dipastikan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Selain langkah penindakan, strategi lanjutan juga dilakukan melalui pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat keamanan maksimum, seperti di wilayah Nusakambangan. Kebijakan ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika yang kerap dikendalikan dari dalam lapas.
Lebih jauh, Menteri Agus menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh agar Lapas dan Rutan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan yang mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, pemerintah optimistis sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin bersih, profesional, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.









