TINTAJURNALISNEWS -Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh daerah.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah tugas selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi pada periode libur panjang.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti arahan langsung Presiden atau keperluan pengobatan.
Kemendagri menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa libur.

Selain itu, terdapat sejumlah fokus perhatian yang perlu menjadi prioritas pemerintah daerah selama periode Lebaran.
Beberapa di antaranya meliputi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, penguatan keamanan dan ketertiban wilayah, serta pengawasan arus mudik dan mobilitas masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya terkait ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Selain itu, kesiapan pelaksanaan kegiatan perayaan Idulfitri di daerah juga menjadi perhatian penting agar berlangsung aman dan tertib.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal serta stabilitas daerah tetap terjaga selama momentum Lebaran.
Sumber: Kemendagri RI









