Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Tanjung Balai Karimun periode 2016–2019.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp183 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan adalah YI dan DA, yang kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial CA, yang diketahui merupakan mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.
Pengelolaan kuota yang tidak sesuai aturan disebut menjadi penyebab utama kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis.
Kejati Kepri terus melanjutkan proses penyidikan dan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak tertutup kemungkinan, proses pengembangan perkara akan menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus korupsi kuota rokok ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kewenangan dalam skema perdagangan bebas yang seharusnya mendukung penerimaan negara.
Sumber:
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan sejumlah media