Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Meriahkan HUT ke-80 RI

Avatar photo
201
×

Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Meriahkan HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

TINTAJURNALISNEWSPemerintah resmi menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja maupun buruh untuk ikut memeriahkan perayaan HUT RI pada momentum tersebut.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Menaker, Jumat (8/8/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Selamat Ulang Tahun ke-60 Wartawan Senior: Semoga Panjang Umur dan Sukses Selalu

Meski sifat cuti bersama ini fakultatif atau tidak wajib, Menaker meminta perusahaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Terkait teknis pelaksanaan, ia mendorong agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis. Tujuannya, kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional dunia usaha dan industri.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.

Menaker mengingatkan bahwa peringatan Hari Proklamasi adalah tradisi bangsa yang selalu diwarnai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, hingga berbagai aktivitas kemasyarakatan. Menurutnya, tradisi ini perlu terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, serta rasa nasionalisme yang akan berdampak positif pada produktivitas kerja.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Pimpin Upacara Pelepasan Joko Widodo di Istana Merdeka

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkas Menaker.

Sumber: TBN