Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Masih Beroperasi, Tambang Pasir Laut di Pulau Citlim-Moro Belum Kantongi Izin Lengkap

Avatar photo
380
×

Masih Beroperasi, Tambang Pasir Laut di Pulau Citlim-Moro Belum Kantongi Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Tambang Pasir laut Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas tambang pasir laut di wilayah Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, hingga pertengahan Juni 2025 masih terus berlangsung. Berdasarkan lansiran sejumlah media, diketahui bahwa satu perusahaan masih aktif beroperasi dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan masih berlaku.

Fakta ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 19–20 Juni 2025. Dari tiga perusahaan yang sebelumnya menjalankan kegiatan tambang di wilayah tersebut, hanya satu yang saat ini masih beroperasi secara aktif dan legal dalam hal IUP.

“Dari hasil pengecekan, hanya satu perusahaan yang masih menjalankan aktivitas tambang pasir laut dan memiliki IUP yang masih berlaku,” ujar salah satu pejabat pengawas KKP, sebagaimana dikutip dari media nasional.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kasiops Korem 161/WS Tinjau Pos Haumeniana, Pastikan Kesiapan Satgas Pamtas RI-RDTL

Namun demikian, perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh kewajiban perizinan. KKP mengungkapkan bahwa perusahaan itu ternyata belum mengantongi rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP, yang merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah pesisir, terlebih lagi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Citlim.

“Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil terhadap KKP,” tegas Ahmad Aris, Direktur Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Dengan belum adanya rekomendasi KKPRL, maka secara hukum, perusahaan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan secara menyeluruh. Hal ini membuka potensi adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan sanksi administrasi hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan kegiatan tanpa izin lengkap dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Kebijakan Pembayaran Tiket kapal di Loket Pelni KM 5 Atas Tuai Keluhan, Tokoh Masyarakat Desak Solusi Inklusif

Dalam inspeksi tersebut, tim KKP turut mencatat kerusakan signifikan pada lingkungan laut akibat aktivitas tambang. Ditemukan abrasi pantai, sedimentasi yang tinggi, serta rusaknya padang lamun dan terumbu karang dua ekosistem penting yang menjadi habitat biota laut di sekitar Pulau Citlim.

“Kalau kita perhatikan… apabila hujan datang, semua sedimen ini masuk ke laut dan menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling pulau ini,” ungkap Ahmad Aris dalam laporan resminya.

Keluhan juga datang dari masyarakat setempat, terutama para nelayan di wilayah Pulau Moro yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang. Mereka menilai kerusakan lingkungan ini dapat mengancam mata pencaharian mereka yang bergantung pada hasil laut.

“Kalau hanya dilihat dari izinnya, kami khawatir kerusakan tidak dihitung. Laut ini tempat kami mencari nafkah,” ujar salah satu warga kepada media lokal, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Soliditas dan Keberlanjutan Kepemimpinan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa hasil sidak ini akan ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Beberapa langkah yang tengah dipertimbangkan antara lain penghentian sementara operasi tambang hingga seluruh izin dilengkapi, serta kemungkinan pencabutan IUP jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan ruang laut. Selain itu, aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga akan dilibatkan untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terjadi.

Laporan resmi saat ini tengah disiapkan sebagai dasar tindakan hukum guna memastikan perlindungan terhadap ekosistem laut dan kepentingan masyarakat pesisir tetap terjaga.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.