Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

2 Ton Sabu Disita di Batam, Tapi Kapan Dimusnahkan? Publik Bertanya, Transparansi Dipertaruhkan!

Avatar photo
87
×

2 Ton Sabu Disita di Batam, Tapi Kapan Dimusnahkan? Publik Bertanya, Transparansi Dipertaruhkan!

Sebarkan artikel ini
Kasus Dua Ton Sabu

TINTAJURNALISNEWS –Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton yang sempat menghebohkan publik di Batam Kepulauan Riau kini kembali menjadi sorotan. Bukan lagi soal penangkapan atau vonis, melainkan satu pertanyaan krusial: kapan barang bukti itu dimusnahkan?

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang secara terbuka menyebutkan waktu pasti pemusnahan barang bukti dalam kasus besar tersebut. Padahal, dalam penanganan perkara narkotika, pemusnahan merupakan bagian penting untuk memastikan barang haram itu tidak lagi beredar atau disalahgunakan.

Secara prosedur, aparat penegak hukum biasanya hanya menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan. Proses ini umumnya dilakukan setelah uji laboratorium dan penetapan status barang bukti, dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi.

Namun dalam kasus besar seperti ini, publik menilai keterbukaan informasi menjadi sangat penting. Apalagi, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena masih berada dalam proses lanjutan di tingkat hukum berikutnya.

Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat:

Apakah seluruh barang bukti sudah dimusnahkan? Jika sudah, kapan dan di mana proses itu dilakukan? Jika belum, berapa yang masih tersimpan?

Ketiadaan informasi detail justru membuka ruang spekulasi. Di sisi lain, transparansi dianggap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika skala besar yang melibatkan jaringan internasional.

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga bentuk akuntabilitas. Dengan nilai dan dampak yang begitu besar, publik dinilai wajar untuk mengetahui bagaimana barang bukti tersebut ditangani hingga tuntas.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah terdakwa yang kini telah divonis dengan hukuman bervariasi. Namun, perhatian publik tampaknya belum akan surut, selama masih ada pertanyaan yang belum terjawab.

Jika barang bukti sebesar itu bisa menyita perhatian saat ditangkap, maka proses pemusnahannya pun seharusnya tak luput dari sorotan.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen menghadirkan birokrasi yang bersih dan pelayanan yang maksimal kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian. Hal ini terlihat saat jajaran Lapas mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.