Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
TintaJurnalisNews –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan proses hukum terhadap Andreas Marbun, tersangka kasus pencurian sepeda motor di Batam, melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat Kejati Kepri dalam ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1/2024).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat Andreas Marbun menemukan kunci kontak sepeda motor di parkiran Gedung 14, Kawasan Industri Wiraraja, Batam. Ia kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, Mikhael Siboro. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta. Proses penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:
- Adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah memaafkan tanpa syarat.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.
- Respons masyarakat yang mendukung kebijakan ini demi menjaga keharmonisan lingkungan.
Langkah ini juga mencerminkan upaya Kejaksaan dalam menerapkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula. “Restorative Justice bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana, tetapi sebagai wujud kepastian hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan,” ujar Teguh Subroto.
Keputusan ini diharapkan menjadi contoh penerapan hukum yang lebih humanis, khususnya bagi masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Batam kini diarahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk finalisasi kebijakan ini.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara seimbang.