Media online Bhinneka News menjadi korban peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab
TINTAJURNALISNEWS –Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ujian. Media online Bhinneka News menjadi korban peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab, setelah menerbitkan artikel opini berjudul “Indikasi Sabotase Rezim Pemerintahan RI yang Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan, atau Kekosongan Kekuasaan (Vacum of Power)”.
Aksi peretasan ini pertama kali terjadi pada 30 Agustus 2025, membuat situs Bhinneka News tidak dapat diakses. Situs sempat kembali normal pada 4 September 2025, namun hanya berselang dua hari, pada 6 September 2025, website tersebut kembali disabotase hingga kini belum bisa diakses.
Pemimpin Redaksi Bhinneka News menilai peretasan ini tidak hanya merugikan secara material dan imaterial, tetapi juga merupakan bentuk nyata pembungkaman pers. Ia menduga pelaku telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja pers.
Selain itu, tindakan peretasan juga masuk dalam kategori pelanggaran pidana UU ITE, khususnya Pasal 32 Ayat (1), yang melarang setiap orang secara sengaja merusak, mengubah, atau menghilangkan informasi elektronik tanpa hak. Pelanggaran pasal ini dapat dijerat dengan Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Bhinneka News menegaskan akan berkonsultasi dengan ahli hukum serta menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi alarm serius bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi ancaman. Media yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru rentan dibungkam dengan cara-cara yang melawan hukum.
Sumber: JO
Editor: TJN