Remaja di Majalengka Serang Pria dengan Sajam, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam

Sekelompok remaja di Kabupaten Majalengka

TINTAJURNALISNEWS –Seorang pria menjadi korban penyerangan brutal oleh sekelompok remaja di Kabupaten Majalengka pada Sabtu malam, 12 Juli 2025. Penyerangan yang diduga dilakukan dengan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat para pelaku mendatangi korban secara tiba-tiba, lalu langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Anggota Polres Majalengka yang saat itu tengah patroli menerima laporan dari warga, dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam,” ujar Kombes Hendra Rochmawan pada Minggu, 13 Juli 2025.

Tiga remaja dengan inisial R, AM, dan Ms kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kabid Humas.

Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan berada dalam pengawasan ketat tim medis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian konflik kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terhadap meningkatnya tindak kekerasan yang melibatkan kalangan remaja. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Sumber: TBN