Puluhan Tersangka Kerusuhan dan Penjarahan Ditangkap, Belum Ada yang Dijerat Pasal Makar

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Gelombang demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah Indonesia sejak akhir Agustus 2025 hingga kini terus bergulir dalam proses hukum. Aparat kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka atas tindakan perusakan, penjarahan, pembakaran, hingga provokasi di media sosial. Namun, tidak satu pun dari mereka dijerat dengan pasal makar.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 43 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pelaku perusakan fasilitas umum, provokator di lapangan, hingga penyebar ajakan anarkis. Dari jumlah itu, 38 orang resmi ditahan, sementara sisanya berstatus wajib lapor, DPO, serta ada satu anak di bawah umur yang tidak ditahan.

Sementara di Bekasi, polisi mengamankan 66 orang, terdiri atas 34 orang dewasa dan 14 anak-anak. Mereka terbukti terlibat dalam penjarahan dan perusakan saat unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan.

Tak berhenti di situ, kepolisian juga menahan 3 tersangka pembakaran kendaraan, termasuk sepeda motor dan satu unit mobil milik ASN. Tindakan brutal ini menambah panjang daftar kerugian materi akibat aksi anarkis.

Dari sisi dunia maya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka yang diduga menyebarkan provokasi hingga tutorial pembuatan alat peledak rakitan melalui media sosial. Enam di antaranya ditahan, sementara satu orang dikenai wajib lapor. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Meski Presiden Prabowo sempat menyinggung adanya potensi aksi yang “mengarahkan pada makar”, hingga kini penanganan hukum tetap fokus pada pasal perusakan, pencurian, pembakaran, dan penghasutan. Aparat menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan semua pelaku akan diproses sesuai aturan.

Dengan demikian, isu adanya penetapan pasal makar terhadap perusuh dan penjarah tidak benar. Fakta resmi menunjukkan bahwa fokus aparat adalah menindak perbuatan pidana yang nyata terjadi di lapangan maupun di ranah digital.

Sumber: Data resmi kepolisian