Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALTambang Ilegal

Polda Lampung Bongkar 7 Tambang Ilegal di Way Kanan, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Avatar photo
124
×

Polda Lampung Bongkar 7 Tambang Ilegal di Way Kanan, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol. Helfi Assegaf

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Rabu (11/3/2026). Dalam operasi penindakan, polisi menemukan tujuh lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kapolda Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan sejumlah orang dan menetapkan beberapa di antaranya sebagai tersangka,” ujar Kapolda Helfi Assegaf.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat ekskavator, mesin dompeng, kendaraan operasional, serta perlengkapan penambangan lainnya yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan produksi emas dalam jumlah besar setiap harinya.

Akibat kegiatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.