Licik! Warga Diprovokasi Demi Lindungi Tambang Ilegal, Bareskrim Ungkap 17 Pelaku di Luwu Utara

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

TINTAJURNALISNEWS -Bareskrim Polri mengungkap praktik licik di balik aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Kalla Arebamma, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memprovokasi masyarakat agar menolak keberadaan tambang resmi, sementara di sisi lain mereka menjalankan kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sedikitnya ada 17 orang yang teridentifikasi terlibat dalam jaringan ini.

Para pelaku diduga berperan sebagai pengendali lapangan, penyandang dana, hingga penggerak massa untuk menciptakan opini negatif terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Provokasi dilakukan dengan cara menyebarkan informasi menyesatkan kepada warga sekitar, membentuk kelompok penolak tambang resmi, serta mengorganisir aksi-aksi penolakan.

Sementara, di lokasi lain mereka memanfaatkan situasi untuk melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat setempat. Penambangan ilegal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya potensi penerimaan negara.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen, alat komunikasi, dan peralatan tambang. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini.

Polri memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sesuai instruksi pimpinan agar segala bentuk kejahatan pertambangan ditindak tegas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.