Lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara
TINTAJURNALISNEWS -Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung proses penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan dan pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Di hadapan awak media, Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang terukur.
“Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi hingga komunikasi lintas lembaga. Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkap Kasum TNI.
Kasum TNI juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses penertiban. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kami berharap dengan penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambahnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin.
Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.
Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, dan perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber: Puspen Tni