TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Angau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kian menjadi sorotan. Di tengah lalu lalang kendaraan pengangkut barang yang terpantau beroperasi hingga malam hari, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: jika tak berizin, mengapa dibiarkan?
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas logistik berlangsung secara rutin dan terorganisir. Truk-truk bermuatan terlihat keluar masuk kawasan tanpa hambatan berarti, memperlihatkan operasional yang berjalan layaknya pelabuhan resmi. Namun di balik kelancaran tersebut, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
Secara prinsip, setiap aktivitas kepelabuhanan wajib berada dalam sistem yang memiliki izin resmi, pengawasan, serta dasar hukum yang jelas. Apabila suatu kegiatan beroperasi tanpa legalitas, maka aktivitas di dalamnya berpotensi berada di luar sistem pengawasan negara.

Kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan celah terhadap pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak. Dalam konteks tersebut, peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi penting dalam memastikan arus barang berjalan sesuai ketentuan. Publik pun mempertanyakan apakah seluruh komoditas yang melintas telah melalui prosedur pemeriksaan dan dokumentasi yang semestinya.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait langkah pengawasan maupun penelusuran yang telah atau akan dilakukan.
Dari aspek tata kelola wilayah, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memiliki peran dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta perizinan usaha. Kejelasan status kawasan menjadi penting agar setiap aktivitas yang berlangsung memiliki dasar hukum yang jelas.
Fungsi pengawasan juga melekat pada DPRD Kabupaten Bintan sebagai representasi masyarakat. Mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dinilai dapat menjadi ruang dialog untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pengawasan berjalan di kawasan tersebut.
Pada akhirnya, kejelasan informasi dari pihak berwenang menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian kepada publik. Transparansi terkait status legalitas serta pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









