Gelper Diduga Berbau Perjudian di Formosa Batam Aktif Lagi, Izin Tak Jelas: Ke Mana Aparat dan Dinas Pariwisata?

Formosa Residence

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga berbau perjudian di lantai atas Formosa Residence, kembali menyedot perhatian publik.Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa lokasi tersebut kini telah kembali beroperasi seperti biasa, bahkan permainan jenis jackpot disebut baru saja aktif kembali dalam beberapa hari terakhir.

Suasana di dalam arena hiburan tersebut terlihat normal, tanpa kesan sedang ditutup-tutupi. Padahal sebelumnya, lokasi ini sempat ramai diberitakan karena diduga melanggar perizinan dan menyelenggarakan kegiatan hiburan yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

Beberapa laporan terdahulu menyebutkan tempat ini sempat tersentuh oleh aparat penegak hukum. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait penanganan hukumnya. Kini, ketika aktivitas di tempat tersebut kembali bergulir, tak satu pun pernyataan resmi keluar dari otoritas berwenang.

Gedung Formosa Residence sendiri berada di Jalan Imam Bonjol, Komplek City Plaza Nagoya Blok A No. 8, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Artinya, lokasi ini berada di bawah wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada langkah nyata ataupun penjelasan dari kepolisian mengenai keberadaan arena gelper tersebut.

Lebih mengherankan lagi, instansi teknis seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam juga belum memberikan pernyataan. Tidak diketahui apakah lokasi ini telah mengantongi izin operasional baru, atau apakah ada evaluasi terhadap operasionalnya sebelum dibuka kembali.

Ketika aktivitas hiburan tersebut berlangsung secara terbuka tanpa ada keterangan dari instansi terkait, publik pun bertanya-tanya: apakah ini bentuk pembiaran?

Ketiadaan sikap tegas dari aparat maupun dinas terkait justru membuka ruang spekulasi baru. Apalagi, riwayat pemberitaan negatif atas tempat ini sudah bukan hal baru. Jika benar tempat ini belum memiliki izin resmi, maka seharusnya ada tindakan penghentian, bukan justru pembiaran yang terkesan disengaja.

Tinta Jurnalis News akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan soal legalitas dan pengawasan tempat tersebut. Masyarakat berhak tahu: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya berlaku bagi pihak tertentu saja? Bersambung