Bareskrim Polri
TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana perbankan yang melibatkan sindikat pembobolan rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), Polri menegaskan pengungkapan ini mencakup tindak pidana perbankan, transaksi elektronik (ITE), transfer dana ilegal, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik. Kami sudah menetapkan 9 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pihak internal bank, eksekutor pembobolan, hingga pihak yang bertugas mencuci uang hasil kejahatan,” jelas perwakilan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sindikat ini diketahui menyasar rekening dormant (rekening tidak aktif) di sebuah bank. Dana nasabah dipindahkan secara ilegal ke rekening penampungan menggunakan akses tidak sah ke sistem perbankan, bahkan dilakukan di luar jam operasional.
Untuk menghilangkan jejak, sebagian uang hasil kejahatan ditukar ke valuta asing (valas) sebelum digunakan lebih lanjut.
Dalam gelaran perkara, Polri menghadirkan barang bukti yang mencengangkan:
- Uang tunai senilai Rp204 miliar,
- Perangkat digital seperti ponsel, harddisk, DVR CCTV, dan komputer,
- Dokumen transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang.
Dari 9 tersangka yang diamankan, ada satu orang berinisial D yang masih dalam pengejaran. Ia berperan sebagai informan yang menunjuk rekening dormant untuk dijadikan target.
Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk tindak kejahatan. “Polri tidak akan mentolerir praktik kejahatan yang merugikan masyarakat dan mencoreng sistem keuangan negara,” tegasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri