Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

KKP Segel Tambang Pasir dan Reklamasi Ilegal di Tiga Pulau Kepri

Avatar photo
253
×

KKP Segel Tambang Pasir dan Reklamasi Ilegal di Tiga Pulau Kepri

Sebarkan artikel ini

TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penghentian sementara aktivitas tambang pasir darat dan pemanfaatan pulau-pulau kecil serta ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Ketiga lokasi tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

Menurut Dirjen Ipunk, kegiatan tambang pasir dan reklamasi yang dilakukan di tiga pulau tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya kelautan. Aktivitas yang tidak memiliki izin akan menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya,” tegas Pung Nugroho.

Di Pulau Citlim, aktivitas tambang pasir dilakukan oleh perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari KKP. Sementara di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, perusahaan lain diketahui melakukan reklamasi dan pembangunan tanpa rekomendasi teknis maupun dokumen lingkungan yang sah.

KKP telah melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan kegiatan di lokasi tersebut, serta mengamankan sejumlah alat bukti yang akan ditindaklanjuti secara hukum.

Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemantauan tim PSDKP di lapangan. KKP menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di kawasan strategis dan rentan seperti Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik yang muncul setelah hasil pemeriksaan salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah beragam tanggapan yang berkembang, publik berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu memberikan kepastian yang dapat dipahami semua pihak.

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian dalam razia di salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukumnya memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di lapangan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan.