Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono
TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penghentian sementara aktivitas tambang pasir darat dan pemanfaatan pulau-pulau kecil serta ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga lokasi tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Menurut Dirjen Ipunk, kegiatan tambang pasir dan reklamasi yang dilakukan di tiga pulau tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya kelautan. Aktivitas yang tidak memiliki izin akan menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya,” tegas Pung Nugroho.
Di Pulau Citlim, aktivitas tambang pasir dilakukan oleh perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari KKP. Sementara di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, perusahaan lain diketahui melakukan reklamasi dan pembangunan tanpa rekomendasi teknis maupun dokumen lingkungan yang sah.
KKP telah melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan kegiatan di lokasi tersebut, serta mengamankan sejumlah alat bukti yang akan ditindaklanjuti secara hukum.
Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemantauan tim PSDKP di lapangan. KKP menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di kawasan strategis dan rentan seperti Kepulauan Riau.