12 Tersangka Penyebar Konten Provokatif Demo DPRD Jabar Ditangkap, Ada Anak di Bawah Umur

Polda Jawa Barat

TINTAJURNALISNEWS –Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten provokatif pasca aksi unjuk rasa di DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran beragam, mulai dari membuat bom molotov hingga menyebarkan ujaran kebencian melalui Instagram, TikTok, dan WhatsApp.

Dalam keterangannya, polisi menyebutkan bahwa salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Meski begitu, proses hukum tetap dijalankan dengan pendampingan khusus sebelum dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 2–3 September 2025. Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera bersimbol tertentu, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang menanti para pelaku adalah enam tahun penjara.

Di sisi lain, Kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sumber: Divisi Humas Polri