Tersangka ASS (21)
TINTAJURNALISNEWS –Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu, AIPDA Jhon Meizel, S.H, M.H, bersama anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial ASS (21) serta mengamankan 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 2 butir pil ekstasi seberat 0,96 gram, dan uang tunai Rp 500.000.
Dari pemeriksaan dan tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. ASS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Ujung Batu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Sumber: Humas Polres Rohul/AT