Memperkuat komitmennya dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

TINTAJURNALISNEWS —Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) terus memperkuat komitmennya dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan penyuluhan terbaru dilaksanakan di wilayah Telaga Surya, Tanjung Uban Utara, pada Rabu (15/10/2025).
Program yang menjadi bagian dari Desa Binaan Imigrasi ini berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, sekaligus mengedukasi warga mengenai pentingnya proses keimigrasian yang benar dan sesuai prosedur.
Petugas PIMPASA, Robi Yuhendri, dalam penyampaiannya menjelaskan berbagai modus yang kerap digunakan sindikat perdagangan orang untuk menjerat korban. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji besar di luar negeri tanpa memastikan legalitas dokumennya.
“PIMPASA diberikan tanggung jawab untuk menyebarkan informasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tawaran kerja yang menyesatkan. Kita harus belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi dan viral di media sosial,” ujar Robi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan begitu, warga dapat mengambil langkah cepat dan tepat bila menemukan indikasi tindak kejahatan perdagangan orang di lingkungannya.
“Kini semakin marak sindikat perdagangan orang yang menjerat masyarakat dengan iming-iming gaji besar. Melalui PIMPASA, kami hadir untuk mengayomi sekaligus memberi pemahaman agar masyarakat lebih waspada,” tegas Adi.
Kegiatan penyuluhan ini juga mendapat apresiasi dari Ketua RT 003/RW 004 Telaga Surya, Gusman, yang menilai program PIMPASA membawa dampak positif bagi warganya.
“Kehadiran PIMPASA di wilayah kami sangat bermanfaat. Antusias warga tinggi dan banyak hal positif yang bisa kami pelajari. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ungkap Gusman.
Penyuluhan PIMPASA akan dilakukan secara bergantian di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban agar informasi dapat tersebar merata. Melalui sinergi antara petugas imigrasi dan masyarakat, diharapkan kesadaran hukum serta pengawasan keimigrasian semakin meningkat, sehingga potensi kejahatan TPPO maupun TPPM dapat dicegah sejak dini.

[Nang]
