Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

karyawan BRILink berinisial EM (21).

TINTAJURNALISNEWS –Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan uang sebesar Rp36 juta yang dilakukan seorang karyawan BRILink berinisial EM (21). Kasus ini terbongkar setelah pemilik BRILink melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tambusai Utara, Selasa (2/9/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Menurut keterangan, pelaku EM menggelapkan uang BRILink milik majikannya, Rohayati (40), warga Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara.

“Uang sebesar Rp36 juta itu digunakan untuk mentransfer ke ayahnya yang bernama Nasip. Aksi penggelapan tersebut dilakukan pelaku sejak Juni hingga Agustus lalu,” ungkap Kapolsek Tambusai Utara melalui Paur Humas Ipda S. Marbun, S.H., dalam keterangan persnya, Kamis (4/9/2025) pagi.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Rahmat Sandra, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku EM berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar rekening koran milik korban dan satu unit handphone merk Samsung A03s berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.