Dugaan Uang ‘86’ untuk Tutup Kasus Kekerasan di Rutan Tanjungpinang, Plt KPR: “Kami Sendiri Bingung, Isu yang Beredar Tidak Benar”

Pertemuan di sebuah kedai makan di kawasan Tanjung Unggat

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik “86” atau penyelesaian diam-diam mencuat dalam kasus kekerasan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Adit di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kampung Jawa.

Isu tersebut menguat setelah muncul kabar pada Juli 2025 mengenai adanya aliran dana berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta yang diduga diberikan kepada pihak tertentu untuk meredam pemberitaan dan menutup kasus tersebut.

Peristiwa ini berawal pada Juni 2025 lalu, ketika Adit diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang oknum petugas Rutan, yang mengakibatkan lebam pada tubuhnya.

Namun kini, perhatian publik tak hanya tertuju pada dugaan kekerasan itu saja, melainkan juga pada indikasi upaya menutup-nutupi kasus melalui mekanisme non-prosedural dengan imbalan uang.

Merespons isu yang beredar di tengah masyarakat, Pelaksana Tugas Kepala Pengamanan Rutan (Plt KPR) Tanjungpinang, Sabriel, akhirnya angkat bicara.

Ditemui sejumlah wartawan di sebuah kedai makan di kawasan Tanjung Unggat pada Rabu, 16 Juli 2025, Sabriel mengaku tidak mengetahui perihal adanya aliran dana sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Jujur kami sendiri bingung, Bang, terkait isu uang Rp1 sampai Rp5 juta itu. Makanya pada saat dikonfirmasi tanggal 13 Juli lalu, saya tidak memberikan penjelasan panjang,” ungkap Sabriel kepada awak media.

Terkait dugaan pemukulan hingga lebam terhadap Adit, Sabriel menyatakan bahwa pihak Rutan tidak menemukan adanya luka serius. Namun, ia menambahkan bahwa langkah penanganan telah dilakukan, termasuk pemberian sanksi disiplin kepada Adit berupa strapsel.

“Kami sudah ambil langkah sesuai prosedur, sanksi saja diberikan kepada Adit,” tutup Sabriel singkat.