Halaman kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas
TINTAJURNALISNEWS –Sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Sintete melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp878.534.860. Pemusnahan ini tak hanya mencerminkan keberhasilan Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp437.560.144.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Sintete, yang meliputi PLBN Aruk, Singkawang, Sambas, dan sebagian Bengkayang. Barang-barang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Singkawang.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas:
- Rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 558.332 batang senilai Rp857.619.860
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 19,8 liter senilai Rp10.440.000
- Barang hasil penindakan kepabeanan seperti pakaian bekas, handphone, speaker, kitchen sink bekas, petasan, dan racun tumbuhan dengan total nilai sekitar Rp10 juta.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta disaksikan langsung oleh unsur KPKNL Singkawang, Polres Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Koramil dan Polsek Semparuk, serta perwakilan Kecamatan Semparuk. Acara juga ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kami dalam menindak tegas pelanggaran hukum dan menjaga kedaulatan negara di bidang kepabeanan serta cukai,” ujar Erwin.
Bea Cukai Sintete menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi di lapangan dan menggandeng instansi terkait guna menekan angka pelanggaran, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
