Ketua GAMNR, Sasjoni
TINTAJURNALISNEWS –Rencana penyewaan Kawasan Gurindam 12 kepada pihak swasta kembali menuai kritik keras. Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyuarakan penolakan lantang, dengan menilai kebijakan tersebut telah mengkhianati hak masyarakat atas ruang publik yang dibangun dari anggaran rakyat.
Ketua GAMNR, Sasjoni, menegaskan bahwa DPRD Kepri, khususnya Komisi II, tidak boleh berhenti pada sebatas memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk rapat dengar pendapat. DPRD diminta menunjukkan sikap nyata dengan mendesak pembatalan keputusan gubernur yang dianggap merugikan masyarakat.
“Kalau DPRD hanya bicara tanpa tindakan nyata, sama saja mereka membiarkan rakyat dikorbankan. Gurindam 12 itu ruang publik, bukan aset untuk diperjualbelikan kepada swasta,” ujar Sasjoni.
GAMNR menekankan, Gurindam 12 adalah simbol marwah Melayu dan seharusnya tetap dikelola secara terbuka, transparan, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Kekhawatiran utama mereka, privatisasi akan membuka peluang munculnya pungutan baru dan membatasi akses publik terhadap kawasan tersebut.
Melalui pernyataannya, GAMNR menyampaikan tiga poin tuntutan:
- DPRD Kepri segera membatalkan keputusan gubernur terkait pengelolaan Gurindam 12.
- Menolak keras privatisasi ruang publik hasil pembangunan dari uang rakyat.
- Mendorong pengelolaan kawasan ini melalui BUMD atau pola lain yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Sebagai organisasi yang mengusung semangat menjaga identitas dan warisan Melayu, GAMNR menegaskan akan terus mengawal isu Gurindam 12 hingga ada kepastian kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Gurindam 12 bukan milik penguasa, apalagi swasta. Itu milik rakyat. DPRD harus memilih, berpihak pada rakyat atau pada kebijakan yang menutup akses rakyat,” pungkas Sasjoni.