Undangan Klarifikasi
TINTAJURNALISNEWS –Proses hukum atas dugaan penghilangan ijazah milik Khairul Anam oleh pihak manajemen Mr Blitz di Tanjungpinang hingga kini belum juga menemui titik terang. Sejak dilaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang pada 20 April 2025 oleh kuasa hukum Maskur Tilawahyu, kasus ini terus berlarut tanpa kejelasan.
Paman Khairul Anam, Mul Akhyar, mengaku bingung dan kecewa karena proses hukum berjalan sangat lamban, sementara pihak keluarga terus diminta klarifikasi secara berulang-ulang.
“Kami minta Pak Wamenaker, Pak Immanuel Ebenezer, untuk turun langsung ke Tanjungpinang. Kenapa kami terus yang dimintai klarifikasi? Kenapa bukan pihak yang diduga bersalah?” ujar Mul kepada media.
Perjuangan mencari keadilan juga telah melewati forum resmi di DPRD Tanjungpinang. Pada 5 Juni 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar dengan pimpinan Ketua DPRD Agus Jurianto dan Wakil Ketua Syarifah Elfizana, turut hadir sejumlah anggota Komisi II serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang, Efendi.
Namun, pihak Mr Blitz yang juga diundang tidak menghadiri rapat. Meski demikian, pihak Disnaker secara tegas menyatakan bahwa manajemen Mr Blitz memang melakukan kesalahan terkait penahanan ijazah.
Kesepakatan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pun diambil saat itu. Namun, hingga berita ini diturunkan, sidak yang dijanjikan belum juga terlaksana. Isu yang berkembang menyebutkan ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi gerak para legislator dalam mengusut tuntas kasus ini.
Alih-alih penyelesaian, Mul Akhyar dan beberapa pihak kembali mendapat undangan klarifikasi dari penyidik Polresta Tanjungpinang. Anehnya, undangan tersebut hanya dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Saya, Hasim, Miftahul Ulum, dan Khairul Anam menerima undangan klarifikasi. Saya datang jam 10.00 pagi, tapi baru diperiksa sekitar jam 17.00. Hanya satu pertanyaan, soal judul berita yang dianggap memojokkan Mr Blitz,” jelas Mul.
Menurutnya, ini adalah panggilan klarifikasi yang kedua kalinya, namun masih belum menyentuh substansi pokok dari permasalahan, yakni dugaan pelanggaran hak tenaga kerja oleh perusahaan.
Ketua PWI Provinsi Kepri sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Saibansah Dardani, turut angkat bicara dan menyayangkan pemanggilan terhadap wartawan Beritakepri.id, Hasyim HS, oleh penyidik Polres Tanjungpinang.
Hasyim diperiksa pada Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan surat undangan klarifikasi No. B/1060/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 11 Juli 2025, yang ditandatangani oleh PS Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., MM.
Menurut Saibansah, tindakan itu melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022, yang secara tegas mengatur prosedur pemanggilan wartawan terkait pemberitaan.
“Penyidik semestinya tidak memanggil wartawan karena tulisannya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Ini sudah diatur dalam Pasal 4 Poin 2 huruf H dan Pasal 5 Poin 2 Huruf A dalam PKS Dewan Pers dan Polri,” tegas Saibansah.
Ia juga menjelaskan bahwa PKS tersebut mencakup empat poin penting:
- Pertukaran data dan informasi
- Koordinasi perlindungan kemerdekaan pers
- Koordinasi penegakan hukum atas penyalahgunaan profesi wartawan
- Pemanfaatan sarana dan prasarana
“Jika setiap narasumber atau wartawan diproses hukum karena pemberitaannya, maka ini jelas bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers. Narasi semestinya dibalas dengan narasi, bukan dengan kriminalisasi,” pungkasnya.
Sumber: M A
Editor: TJN