Pelabuhan Rakyat Km 16 Toapaya Bintan
TINTAJURNALISNEWS —Sorotan publik kini mengarah ke pelabuhan rakyat di kawasan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pelabuhan yang baru saja mendapatkan legalitas resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2025 ini, justru memunculkan tanda tanya besar:
kok ada bagi-bagi jatah berbagai pihak, memangnya ada apa di pelabuhan tersebut?
Padahal, pelabuhan ini bukan lagi pelabuhan “tikus” yang beroperasi tanpa izin. Statusnya kini sah, diakui, dan berada di bawah pengawasan pemerintah provinsi. Namun setelah legalitas tersebut terbit, muncul kabar tentang pembagian peran dan kepentingan di lapangan, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pelabuhan.
Informasi yang beredar menyebut, besaran jatah itu bervariasi, mulai dari sekitar Rp150 ribu hingga mencapai jutaan rupiah, tergantung pada posisi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Belum ada penjelasan resmi sejauh ini mengenai dasar, mekanisme, ataupun kebenaran dari kabar tersebut.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan lanjutan: Jika pelabuhan rakyat sudah memiliki status legal, mengapa masih muncul cerita soal “jatah”? Apakah ada mekanisme yang belum dijelaskan secara terbuka, atau ada kepentingan lain yang berjalan beriringan dengan kegiatan resmi di sana?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini mengemuka. Publik pun menaruh perhatian, karena biasanya pelabuhan yang mulai diwarnai pembagian seperti itu identik dengan adanya kepentingan tersembunyi. Seperti ungkapan yang kerap terdengar, “Ibarat nyelam sambil minum air, resmi iya, tapi jangan sampai ada yang ikut kecipratan.”
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi pemerintah terkait. Semua pihak diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan tafsir dan kecurigaan di lapangan. Karena di balik pelabuhan rakyat yang katanya sudah resmi itu, masih tersisa tanda tanya besar, ada apa sebenarnya di sana?
BERSAMBUNG….