Santri Jadi Korban Pengeroyokan di Dalam Ponpes, Lapor ke Polres Batang: “Dipukul, Ditendang, Disabet Sapu”

kedua orang tua Wahyu dan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Divisi Hukum Gerakan Jalan Lurus

TINTAJURNALISNEWS –Seorang santri bernama Wahyu harus menelan pil pahit saat menimba ilmu di salah satu pondok pesantren ternama di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Bersama kedua orang tuanya dan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Divisi Hukum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah, Wahyu secara resmi melaporkan tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Batang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 29 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di dalam lingkungan Ponpes AH, Limpung. Wahyu diduga menjadi korban kekerasan oleh 15 teman sekamarnya, yang menuduhnya mencuri rokok dan uang.

Tanpa bukti dan tanpa kesempatan membela diri, Wahyu dipaksa mengaku.

Karena tak mau mengaku atas tuduhan yang tidak dilakukannya, ia malah menerima tindakan brutal: wajah dipukul dan ditendang, serta punggung disabet dengan gagang sapu.

Dalam kondisi terluka dan masih menerima ancaman, keesokan harinya Wahyu nekat kabur dari pondok dengan berjalan kaki menuju desanya di Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Perjalanan itu ditempuh selama dua hari satu malam, bahkan sempat bermalam di masjid alun-alun Batang untuk berlindung.

Mengetahui kondisi putranya, orang tua korban langsung membawa Wahyu untuk visum di RSUD Batang, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Batang pada keesokan harinya.

Ketua GJL Kota Semarang, Budi Priyono, mengecam keras kejadian ini. “Kami dari GJL Kota Semarang dan Divisi Hukum GJL Jawa Tengah sangat menyayangkan kejadian ini.

Ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren, tempat di mana pendidikan agama, etika, dan akhlak seharusnya diajarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Steven, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. “Ini menyangkut nyawa anak. Perbuatan ini tak bisa ditoleransi.

Semua pelaku harus diproses dan dipenjara agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan masuk dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 8 tahun penjara.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, dan masyarakat pun menanti langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan perkara yang mencoreng dunia pendidikan berbasis agama tersebut.

Sumber: Sukindar

Editor: TJN