KPK Kajian 17 Poin RUU HAP, Dorong Pembahasan Terbuka dan Berintegritas

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengkaji sebanyak 17 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) yang saat ini sedang dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah.

Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa proses penyusunan RUU HAP harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan semua pihak agar mampu menampung aspirasi luas dari masyarakat.

“KPK berharap proses pembentukan RUU ini tidak hanya menjadi agenda formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang musyawarah untuk menghasilkan hukum acara pidana yang berkeadilan, bermanfaat, dan berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK dalam pernyataan resminya.

Kajian yang dilakukan KPK difokuskan untuk mengidentifikasi pasal-pasal dalam RUU HAP yang berpotensi melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk menyangkut kewenangan penyadapan, penyitaan, hingga upaya pencekalan ke luar negeri.

Seluruh catatan tersebut akan menjadi bagian dari masukan resmi yang disampaikan kepada Presiden dan DPR.

KPK menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap menjadi roh utama dalam pembentukan RUU ini, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang berpotensi mereduksi independensi lembaga penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, KPK menyatakan kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera diajukan kepada pemangku kebijakan terkait sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi KPK dalam menjaga marwah sistem hukum nasional.

Sumber: KPK