Kejaksaan Agung
TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga saat ini, sedikitnya lima perusahaan tambang ilegal tengah diproses secara intensif oleh penyidik.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) senilai sekitar Rp6–7 triliun kepada PT Timah Tbk, yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP), penyalahgunaan lahan, dan praktik tambang tanpa izin (ilegal mining) di wilayah konsesi PT Timah.
“Kita akan terus menindak siapa pun yang terbukti merugikan negara dan merusak lingkungan. Setelah proses penyerahan aset rampasan negara, Kejaksaan tetap mengawal penyidikan lanjutan, terutama terhadap korporasi yang diduga terlibat,” tegas perwakilan Kejagung dalam keterangan resminya.
Menurut Kejaksaan, selain kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, aktivitas tambang ilegal ini juga meninggalkan dampak serius bagi ekosistem pesisir dan kawasan hutan Bangka Belitung.
Sebelumnya, dalam kasus besar korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk (periode 2015–2022), Kejaksaan telah menetapkan 22 tersangka individu dan lima korporasi, termasuk sejumlah nama besar dari kalangan pengusaha dan mantan pejabat.
Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan terbaru ini berbeda dari perkara korupsi utama, melainkan fokus pada penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal aktif yang masih ditemukan di lapangan.
Kejaksaan juga memastikan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban dan pemulihan lahan pascatambang.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menyita aset, tetapi juga memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang merusak sumber daya alam kita,” tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti besarnya kerugian negara akibat tambang ilegal yang mencapai sekitar Rp300 triliun, serta menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang memperkaya diri dengan merusak sumber daya alam bangsa.